fbpx

Persyaratan Pendaftaran Domain .ID

Persyaratan Umum :

  • Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
  • Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
  • Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP/Akte/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya) dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
  • Jika dianggap perlu, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
  • Masa berlaku domain adalah 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
No. Nama Domain Persyaratan Pendaftaran
.ID • KTP/Paspor•  SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya), hanya untuk pendaftar nonpersonal berbentuk badan usaha, entitas, atau sejenisnya.

• Apabila Pendaftar adalah Instansi Penyelenggara Negara, maka pendaftaran Nama Domain mengikuti Ketetapan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.

 

 

1 .AC.ID SK Pendirian Lembaga dari Kementerian/Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan Perundangan.Surat Keterangan Rektor atau Pimpinan Lembaga.

KTP/Paspor.

2 .CO.ID  SIUP/TDP/AKTA/NPWP/Surat Ijin yang setara (cukup salah satu di antaranya).KTP/Paspor.

Sertifikat Merek (bila ada).

3 .NET.ID  Surat Ijin Prinsip/Penyelenggaraan Usaha Bidang Telekomunikasi dari kementerian yang membidangi Komunikasi dan Informatika.KTP/Paspor.
4 .WEB.ID KTP/Paspor.
5 .SCH.ID Untuk sekolah resmi:Surat Keterangan Kepala Sekolah atau Kepala Lembaga.

KTP/Paspor.

 

Untuk Pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD:

SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.

KTP/Paspor.

6 .OR.ID Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.KTP/Paspor.
7 .MIL.ID Diatur dalam Peraturan Panglima TNI.
8 .GO.ID Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika.
9 .BIZ.ID KTP/Paspor.
10 .MY.ID KTP/Paspor.
11 .DESA.ID Diatur dalam Peraturan Menteri yang membidangi Komunikasi dan Informatika
12 .PONPES.ID Surat Keterangan pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.  KTP/Paspor.

lautanhosting

wpChatIcon